Demak, Zonanews.id – Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Para tersangka pelaku curanmor antara lain Muhammad MI (21) warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Kemudian MR (21) warga Kabupaten Magelang dan NDA (45) warga Kabupaten Jepara.
Selanjutnya tersangka pelaku Curas yang berhasil di tangkap yakni DLF (21) warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Dalam penangkapan turut diamankan barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus tersebut, berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X.
Kemudian satu buah dos box handphone merek Samsung A7.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyatakan, seluruh kasus tersebut diungkap selama bulan Mei dan Juni 2022.
Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.