KUDUS, ZONANEWS.ID – Seorang pria asal Kabupaten Pati diringkus polisi atas pencurian pompa air milik warga. Polres Kudus tidak hanya menangkap pelaku pencurian pompa air saja. Polisi juga berhasil membekuk penadah barang hasil curian tersebut.
Diketahui tersangka pencurian pompa air berinisial W (34 tahun) asal Kabupaten Pati. Sedangkan untuk penadah berinisial NS (43 tahun) warga Kecamatan Mejobo, Kudus.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk tersangka setelah adanya pelaporan dari korban yakni Nur Khamun pemilik pompa air.
“Tersangka kita tangkap pada Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 12.30 WIB,” jelas David saat melakukan konferensi pers di Lobi Mapolres Kudus, Senin, 8 Agustus 2022.
Tersangka W telah melakukan aksi pencurian pompa air di sawah lebih dari tujuh kali. Lebih lanjut, hasil dari curian tersebut dijual ke penadah NS.
Dari tangan tersangka berhasil mengamankan pompa air sawah, dan alat-alat untuk mencuri seperti kunci inggris.
