Polres Kudus Bekuk Tersangka Pengedar Obat Terlarang dari Jepara

Barang bukti yang berhasil diambil polisi sebanyak 965 obat-obatan terlarang atau zat adiktif. (HUMAS POLRES KUDUS)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kudus berhasil membekuk satu tersangka pengedar obat terlarang atau zat adiktif.

Anggota Satnarkoba Polres Kudus berhasil mengamankan sebanyak 965 butir obat keras berbagai jenis, pada 29 Juni 2022 lalu.

Adapun obat-obatan yang menjadi barang bukti, antara lain, 815 butir obat warna kuning berlogo MF, 100 butir Obat merk Trihexyphenidyl, dan juga ada 50 butir obat Tramadol.

Bacaan Lainnya

Kemudian ada satu unit handphone, uang tunai Rp 150 ribu, dan satu unit motor.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Narkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan mengatakan, tersangka MAZ (26) berhasil dibekuk di area Balai Jagong Kudus.

Tersangka MAZ diketahui warga asli dari Jepara. Saat itu, tersangka tengah melakukan transaksi dengan membawa 965 butir zat adiktif di area Balai Jagong Kudus untuk bertemu dengan seseorang.

“Sekitar 15.45 WIB tersangka dibekuk di belakang Papan Panjat Tebing Balai Jagong turut Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus,” jelas dia.

Kasus tersebut, lanjut Iptu Yosua, berawal dari adanya laporan warga terkait transaksi obat-obatan terlarang di Balai Jagong. Tepatnya, mereka bertransaksi di area panjat tebing.

Anggota Satnarkoba pun langsung menanggapi secara cepat adanya laporan tersebut. Para polisi tersebut langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan kebenaran dari informasi warga.

“Sekitar pukul 15.45 Wib anggota tim kami tiba di lokasi yang diberikan oleh masyarakat. Benar pelaku MAZ tengah malakukan transaksi dengan seorang perempuan,” ucapnya.

Baca :  Kwarcab Kudus Sosialisasikan SIK: Terus Perbarui Data Anggota