Polres Kudus Bubarkan Aksi Balap Liar Lintas Daerah, Indikasi Nilai Taruhan Capai Rp 30 Juta

Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan pihak kepolisian usai membubarkan aksi balap liar pada Minggu, 2 Juni 2024. (ISTIMEWA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Anggota Polres Kudus berhasil membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani, turut Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Bahkan dari hasil pemeriksaan polisi, kegiatan balap liar yang berlangsung terindikasi taruhan dengan nilai antara Rp20 hingga Rp30 juta.

Dibubarkannya aksi balap liar ini pun sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aksi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan menjelaskan, dibubarkannya aksi balap liar ini sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat sekitar yang merasa terganggu.

Polres Kudus juga, dikatakan Iptu Subkhan telah melaksanakan kegiatan preemtif maupun preventif agar balap liar tidak kembali dilakukan di jalan utama tersebut.

“Namun karena kegiatan itu masih berlangsung, kemudian kami lakukan kegiatan represif dengan penegakan hukum kepada kegiatan tersebut,” ujarnya saat dimintai keterangan pada Senin, 3 Juni 2024.

Lebih lanjut, dari informasi sejumlah anggota intelijen yang diturunkan, sebelum membubarkan aksi balap liar, diketahui bahwa pelaku maupun penonton banyak dari luar daerah.

Bahkan balap liar lintas daerah itu pun terindikasi ada unsur taruhan yang saat ini masih dilakukan penindakan serta penyelidikan untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

“Berdasarkan informasi yang masuk, nilai taruhan itu antara 20 sampai 30 juta rupiah, dan ada taruhan pinggiran dengan nominal 1,5 juta sampai 2 juta rupiah,” jelas Kapolsek Kota.

Baca :  Dukung Program MBKM, UMK Teken MoU dengan Muamalat Institute