KUDUS, ZONANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal di Polres Kudus membuka hotline atau nomor aduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan praktik judi yang ada di lingkungannya.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, pihaknya secara terbuka mengajak warga tak takut melaporkan praktik judi di Kudus. Identitas warga akan dijaga kerahasiaannya.
Danang menegaskan, kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik perjudian, yang masuk dalam kategori penyakit masyarakat.
“Masyarakat yang ingin membuat aduan bisa langsung menghubungi ke saya saja, 0812-2855-482” jelas Danang kepada Zonanews belum lama ini.
Kata Danang, pemberantasan judi di Kudus belum optimal lantaran kurangnya saksi. Selama ini praktik judi melenggang bebas karena hanya ada pemasang dan bandar saja, tanpa saksi yang mendukung.
“Minimal harus terdapat dua orang saksi supaya bisa memenuhi unsur pidananya. Minimnya saksi ini jadi kendala kami. Minimal ada dua saksi saat dilakukan pengamanan, tapi kenyataannya judi itu kadang hanya empat mata saja, yaitu pemasang dan bandarnya,” kata dia.
Meski demikian, ia mengungkapkan, akan memberikan perhatian lebih serius pada penyakit masyarakat tersebut di antaranya perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan prostitusi.
Danang menyebutkan, selama ini kasus perjudian yang ditangani Polres Kudus sejak Januari-Agustus 2022 sebanyak tujuh kasus. Jika dirata-rata, terdapat satu kasus terungkap dalam satu bulan.
