KUDUS, ZONANEWS.ID — Polres Kudus mengizinkan kegiatan takbir keliling berlangsung di wilayah Kabupaten Kudus saat malam terakhir bulan ramadan 1446 H/2025 M. Namun sound horeg dilarang dioperasikan selama takbir keliling.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic saat dimintai keterangan pada Kamis, 13 Maret 2025 malam.
Menurutnya, izin takbir keliling dan larangan sound horeg telah disepakati oleh tokoh-tokoh agama di wilayah Kudus, Baik itu dari perwakilan organisasi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kapolres menjelaskan, larangan sound horeg dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya masyarakat yang mengeluh. Bahwa sound horeg sangat mengganggu kenyamanan.
“Takbir keliling boleh, tapi yang jadi persoalan apabila takbir keliling menggunakan sound horeg dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat,” ungkap Kapolres.
Ketika ada yang melanggar, Polres Kudus akan melakukan tindakan tegas.
“Kalau ada yang melakukan (mengoperasikan sound horeg) akan kami evaluasi,” katanya.