Polsek Kudus Kota Tegaskan Jukir Wajib Ikuti Tarif Resmi, Tak Ada Kenaikan Saat Event

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan saat memberikan imbauan kepada juru parkir di sekitar Alun-alun Simpang 7 Kudus pada Minggu, 8 Juni 2025 pagi. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengumpulkan sejumlah juru parkir (Jukir) sekitar Alun-alun Simpang 7 Kudus pada Minggu, 8 Juni 2025 pagi.

Adapun juru parkir yang dikumpulkan biasa bekerja di Jalan Sunan Kudus, dari depan Toko Srijaya hingga Perempatan Wahid Hasyim (SMB), turut Desa Demaan, Gang 1 Jalan Kutilang, Kelurahan Panjunan dan Jalan Dr. Ramelan.

AKP Subkhan menyampaikan, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Polsek Kudus Kota dalam rangka memberantas praktik permanisme khususnya pungutan liar (pungli) dan parkir liar di wilayah Kecamatan Kota, Kudus.

Bacaan Lainnya

Sebelum mengumpulkan para juru parkir, pihaknya pun telah mengumpulkan para pemenang lelang pengelolaan parkir. Semuanya diminta untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus tentang tarif parkir.

“Saya minta semua pihak mengikuti atiran, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” kata Kapolsek.

Pihaknya menegaskan kepada semua juru parkir yang dihadirkan, selama masih menggunakan fasilitas umum salah satunya bahu jalan untuk parkir, penyedia jasa harus menaati peraturan yang berlaku.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kudus berisi tarif berupa pelayanan tepi jalan umum. Mulai 1 Mei 2024, tarif parkir sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000, bus Rp 5.000, dan truk gandeng Rp 7.000.

Kapolsek Kudus Kota menegaskan, meski sedang ada acara di Alun-alun Simpang 7 Kudus, tarif parkir harus tetap sama sesuai aturan yang berlaku.

Kecuali menggunakan properti pribadi seperti halaman rumah yang dijadikan parkir, juru parkir dipersilakan menaikkan tarif melebihi aturan.