Posko PPDB Disdikpora Kudus: Hari Pertama, Mayoritas Aduan Tentang KK Syarat Mendaftar

Posko PPDB Disdikpora Kudus. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Posko Pengaduan yang dihadirkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus di kantor dinas setempat, telah menerima aduan di hari pertama pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2024/2025.

Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Harjuna Widada melalui Kabid Pendidikan Dasar, Anggun Nugraha mengungkapkan bahwa hingga pukul 11.00 WIB hari ini, Senin, 24 Juni 2024, ada lima aduan yang datang dari orangtua siswa di nomor pengaduan PPDB Disdikpora.

“Rata-rata aduannya tentang dokumen KK (kartu keluarga) yang dipakai untuk mendaftar. Karena ada yang bingung daftar lewat jalur zonasi tetapi KK-nya baru tapi tidak merubah domisili. Jadinya kita sarankan upload dua-duanya (KK baru dan lama,” kata Anggun.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB jenjang SMP tahun ajaran 2024/2025, Kartu Keluarga sebagai syarat mendaftar wajib diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal mendaftar PPDB.

Apabila ada perubahan terkait domisili dalam KK tersebut yang diterbitkan kurang dari satu tahun, maka secara otomatis tidak bisa mendaftar melalui jalur zonasi. Namun, jika perubahan KK tersebut tanpa merubah domisili maka tetap bisa mendaftar jalur zonasi.

Baca :  Menangkan Pilkada Kudus, 7 Parpol Pendukung Samani-Bellinda Bersatu dalam Timses "Relawan SANTRI"