KUDUS, ZONANEWS.ID – Jalur Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri ditetapkan ketentuan baru. Domisili Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik dibawah 3 tahun ‘auto blacklist’ atau tidak bisa mendaftar lewat jalur zonasi.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/04794 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga ini, namun setelah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon peserta didik tersebut tetap mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
PPDB jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 sendiri dibuka mulai 24-27 Juni 2024. Pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan secara daring mulai pukul 06.00 – 23.59 WIB. Sementara pembuatan dan aktivasi akun mulai dilakukan pada 11 – 24 Juni 2024.
Namun, apabila melakukan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut dapat digunakan untuk jalur zonasi paling singkat 1 tahun setelah diterbitkan. Misalnya, penambahan anggota keluarga, KK hilang atau rusak.