Rancangan APBD Kudus Tahun 2025 Disetujui Bupati dan DPRD : Ada HKGS, Tapi Nominalnya Kurang dari Rp 1 Juta

Foro bersama Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie bersama Pimpinan DPRD Kudus usai menandatangani Rancangan APBD Kudus tahun anggaran 2025 pada Jumat, 29 November 2024. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2025 telah disetujui Penjabat (Pj) Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus pada Jumat, 29 November 2024.

Proses penandatanganan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kudus sore ini.

Sebelum itu, para anggota dewan serta peserta rapat lainnya mengikuti rangkaian penetapan perubahan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2024 dan Propemperda tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Usai mengikuti rangkaian rapat paripurna, Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie menjelaskan tentang Rancangan APBD Kudus untuk tahun 2025.

Hasil yang disetujui olehnya dan DPRD Kudus hari ini dikatakan Hasan Chabibie sudah melewati diskusi yang sangat panjang oleh anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Badan Anggaran (Banggar).

“Sesuai kesepakatan, untuk di tahun 2025 nanti Pendapat Daerah dialokasikan sebesar 2,36 triliun, belanja daerah 2,46 triliun, netto APBD sekitar 98,1 miliar,” terangnya di depan awak media.

Dengan anggaran yang sudah disepakati tersebut, Pj Bupati berharap betul-betul mampu menjawab apa yang menjadi kebutuhan-kebutuhan masyarakat Kabupaten Kudus.

Terutama di sisi domain publik yang berkaitan dengan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, maupun sisi-sisi lainnya yang berdasarkan kekuatan fiskal di Kabupaten Kudus.

“Semoga pelaksanaan di APBD 2025 yang sudah disepakati ini nanti bisa berjalan dengan baik,” harap Hasan Chabibie.

Baca :  Bupati Kudus Ikuti Semarak Gumregah Bareng Jateng Gayeng

Namun sebelumnya, Hasan menyadari bahwa rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang sudah disepakatinya bersama DPRD Kudus harus diajukan ke Gubernur Jawa Tengah terlebih dahulu untuk dievaluasi dan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kudus.