KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus menyelenggarakan rapat koordinasi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tema “Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” pada Senin, 8 Juli 2024 di Hotel Poroliman Kudus.
Kegiatan ini pun dihadiri oleh Ketua KPU Kudus, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Ketua PPK, serta PKD se-Kecamatan Mejobo, Gebog, Jekulo, Jati, Kaliwungu.
Kegiatan kali ini sengaja dilakukan dengan menyasar Jajaran KPU dan Bawaslu tingkat dibawahnya, untuk menyamakan perspektif bersama dalam mengawal tahapan Pemilihan 2024 serta agar mereka dapat memahami tentang mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana pada pemilihan serentak tahun 2024.
Pada sesi materi, diawali dengan penyampaian dasar mengenai penanganan pelanggaran pemilihan serentak tahun 2024 oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan.
Pihaknya menyampaikan, jenis pelanggaran pemilihan terdiri dari empat hal. Yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan TSM, dan tindak pidana pemilihan.
“Ketika Bawaslu menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu kemudian menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Heru.
Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri, Tegar Mawang Dhita yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam mengawal penyelenggaraan Pemilihan 2024.
Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang pidana, bidang perdata dan TUN, bidang ketertiban dan keamanan umum, dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan undang-undang.
Menurut Tegar, Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi dan tindak pidana pencucian uang).
“Dalam bidang perdata dan TUN, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujarnya.
“Dalam bidang ketertiban dan keamanan umum, Kejaksaan berperan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu. Selain itu juga berwenang memberikan pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu,” jelas Tegar melanjutkan.
Narasumber selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan penanganan pelanggaran pemilihan 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 membahas lebih teknis karena mencakup tiga jenis pelanggaran yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Oleh karena itu, pemahaman terkait semua formulir dalam proses penanganan pelanggaran harus dimantapkan,” ucapnya.
Lebih lanjut Ana menyampaikan, pola penanganan pelanggaran dilakukan dari bawah ke atas (bottom-up) seperti pelanggaran yang ditemukan oleh PTPS yang kemudian diteruskan ke panwaslu tingkat atas, sedangkan dari atas ke bawah (top-down) contohnya pelimpahan dari Bawaslu provinsi ke Bawaslu kabupaten.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dikatakan Ana, membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap laporan paling lama dua hari terhitung sejak laporan disampaikan.
“Kajian awal itu dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan, jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan dan/atau laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya,” jelas Ana.
Dirinya melanjutkan, syarat formil laporan meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, kesesuaian tanda tangan pelapor. Sedangkan syarat materiil laporan meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti.
Penanganan pelanggaran Bawaslu bekerjasama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penindakan pelaku yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan.***