Razia Tempat Hiburan, Satpol PP Kudus Amankan 15 Botol Miras 

Ketua Satpol PP Kudus bersama anggotanya mengamankan barang bukti berupa 15 botol miras berbagai merek (HUMAS SATPOL PP KUDUS)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus berhasil mengamankan 15 botol minuman keras (miras) saat melakukan razia di beberapa tempat hiburan.

Ketua Satpol PP Kudus Kholid Seif memimpin langsung razia tersebut, didampingi Kasi Lidik dan Regu patroli siang.

Kholid mengaku, razia dilakukan di dua kecamatan, yakin Kecamatan Bae dan Kecamatan Jati.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapatkan aduan dari sejumlah masyarakat adanya kegiatan hiburan sampai larut malam,” jelas dia kepada awak media, Rabu, 6 Juli 2022.

Pihaknya pun langsung mengerahkan anggotanya setelah mendengar adanya aduan tersebut. Kholid bersama anggota Satpol PP terjun ke lokasi dan mengecek kebenarannya.

Kholid mengaku fokus pada razia tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol atau miras.

Hal ini merupakan wujud Penegak Perda No. 10 tahun 2015 tentang Usaha Hiburan diskotik, Kelab malam, PUB, dan penataan karaoke dan Perda No. 12 Tahun 2014 tentang Minuman Beralkohol.

Sampai di lokasi pertama razia yang berada di Kecamatan Bae, yakni rumah makan ternyata kedapatan menyediakan Karaoke Hall.

Baca :  Setelah Diperiksa Semalaman, CEO Goldy Mixalmina Resmi Ditahan