Residivis Pencurian Rumah Kosong Berhasil Diamankan Polres Kudus, Sudah Beraksi di 5 Lokasi

Jajaran Polres Kudus menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku dalam mencuri, Kamis, 3 Oktober 2024. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Satreskirm Polres Kudus berhasil mengamankan residivis pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong. Total ada 3 orang pelaku yang sudah diamankan pihak Polres Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya pengaduan seorang warga Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus yang menjadi korban pencurian pada Rabu, 22 Juli 2024 lalu.

Saat itu, korban berinisial NW pergi meninggalkan rumah menuju toko miliknya yang berjarak kurang lebih 1 kilometer. Saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 11.00 WIB, ia melihat pintu rumahnya terbuka dan mulai curiga karena pintu rumah tercongkel.

Bacaan Lainnya

Saat masuk, korban menemukan barang-barangnya surah berantakan. Baju-baju yang sebelumnya tersusun rapi di lemari berserakan di lantai.

Kemudian saat mengecek lagi, korban menemukan perhiasannya seperti cincin, gelang, anting-anting, dan lainnya sudah hilang. Perhiasan seberat kurang lebih 700 gram itu tidak ada di tempatnya, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp100 juta.

Mendapat laporan tersebut, Polres Kudus juga mulai mengiventarisir kasus dengan modus serupa. Bahwa pada 12 Juni 2024 di Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kudus, juga pernah terjadi kasus yang sama.

Saat korban berinisial HS meninggalkan rumah, rumah tersebut didatangi sekelompok pencuri. Dua bal rokok merek Djarum Super dan Sampoerna hilang dari rumah korban, sehingga HS mengalami kerugian kurang lebih Rp13 juta.

“Dari dua kasus ini, Satreskirm Polres Kudus mulai melakukan proses penyelidikan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga mengecek sejumlah kamera pengawas. Setelah melakukan proses penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024.

AKBP Ronni Bonic menyampaikan, para pelaku yang berhasil diidentifikasi pihak kepolisian diamankan di dua wilayah setelah sempat kabur usai melakukan kejahatan. Dua pelaku berinisial HA (50) warga Kabupaten Indramayu dan R (39) warga Kabupaten Demak diamankan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial W (50) warga Demak yang saat itu berada di Kota Semarang.

“Dari hasil investigasi 3 pelaku, diketahui mereka memiliki sindikat yang terdiri dari 6 orang. Selain mereka, ada pula SD, YF, dan AR yang saat ini masih DPO, tapi sudah teridentifikasi kita,” lanjut Kapolres.

Dari pengembangan tersebut, Polres Kudus juga menemukan fakta bahwa ada 3 TKP lainnya di Kudus yang menjadi sasaran pelaku.