KUDUS, ZONANEWS.ID — Inspektorat menerima laporan dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus terkait adanya retribusi kamar mandi di Terminal Colo tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut diketahui Komisi A saat sidak ke UPTD Pengelola Obyek Wisata Terminal Colo, Kecamatan Dawe, Kudus pada Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.
Anggota Komisi A DPRD Kudus, Mohammad Antono menyampaikan bahwa operasional kamar mandi tersebut sudah berjalan kurang lebih selama 5 tahun.
“Rata-rata retribusi kamar mandi setiap bulan sekitar Rp 3-5 juta, bahkan kalau ramai bisa sampai Rp 10 juta,” ujar Antono saat dimintai keterangan lewat sambungan telepon pada Rabu, 5 Februari 2025.
Atas temuan tersebut, Komisi A DPRD Kudus kemudian lapor ke Inspektorat untuk bisa segera mengaudit.