KUDUS, ZONANEWS.ID — Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan pondok pesantren (Ponpes) serta rumah ibadah di wilayah Kabupaten Kudus diusulkan untuk digratiskan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris saat memimpin Apel di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Selain mengusulkan retibusi PBG-SLF gratis, Bupati melanjutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas PUPR juga akan memberikan pendampingan setiap perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan pondok pesantren serta rumah ibadah di Kudus.
Usulan ini pun sudah disampaikan Bupati Sam’ani kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Mukhasiron, dengan harapan ditindaklanjuti dan mendapat persetujuan.
“Tujuan dari usulan ini agar kontruksi (bangunan) nyaman untuk semua orang, termasuk untuk para santri,” kata Bupati.
“Sehingga Pemerintah lewat Dinas PUPR hadir memberikan pendampingan, pemahaman konstruksi kepada masyarakat Kudus, khususnya kepada Pondok Pesantren yang memuat banyak orang, harus ada perhatian khusus,” jelasnya melanjutkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kudus, Harry Wibowo menyampaikan, perintah Bupati untuk melakukan pendampingan terkait pembangunan di pondok pesantren maupun tempat ibadah, akan dilaksanakan Dinas PUPR Kudus.
