Kudus, zonanews.id – Satlantas Polres Kudus mencatat ada ribuan pelanggar lalu lintas yang ditilang sepanjang Januari hingga Mei 2022. Sebanyak 5539 pelanggar ini berhasi diciduk melalui rekaman electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile.
Kasatlantas Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo, merinci, pelanggar yang terciduk ETLE Mobile paling banyak terjadi pada bulan Maret 2022, yaitu sebanyak 1661. Sementara, pelanggar lalu lintas paling sedikit terjadi pada bulan Mei, yakni sedikitnya 341.
Adapun, jenis-jenis pelanggaran yang bisa jenis-jenis pelanggaran yang bisa terjaring ETLE mobile ini merupakan pelanggaran yang kasat mata dan tidak terlalu rumit.
“Seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan plat nomor yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (6/06/2022).
Sistematika ETLE Mobile yang berhasil menjaring pelanggar ini, kata Ivan dilakukan dengan mengambil gambar pelanggaran. Kemudian gambar dikirim di kantor untuk diproses. Yang hasilnya nanti keluar menjadi surat tilang yang akan dikirim ke alamat pelanggar.
“Jadi yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran, akan dilakukan tilang dengan mengirim surat tilang ke alamat pengirim,” jelasnya.