Rokok Ilegal Kembali Ditemukan, Total Sebanyak 21.960 Batang Disita Tim Gabungan Demak

Sejumlah petugas gabungan saat menjumpai rokok ilegal yang dijual disebuah toko (Foto: istimewa)

DEMAK, ZONANEWS.ID – Masih banyaknya temuan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Demak membuat tim pemberantasan rokok ilegal terus bergerak untuk memberantas dan menekan peredaran rokok tidak resmi atau ilegal tersebut.

Kegiatan penegakan hukum terus berjalan dengan melaksanakan pengumpulan informasi dari berbagai wilayah di kabupaten Demak, dengan mendatangi di setiap adanya toko kelontong, ruko dan atau menyasar di dalam pasar.

Seperti halnya yang dilakukan tim Gabungan Polres, Kodim 0716/Demak, Bagian Perekonomian Setda, Satpol PP, Dinkominfo, Bakesbangpol, Bagian Hukum Setda dan Bea Cukai Semarang. Menyasar di delapan (8) desa di dua (2) kecamatan yang meliputi, desa Mlatiharjo, Tambirejo, Medini, Wilalung Kecamatan Gajah dan desa Tlogodowo, Karangrowo, Kerangkulon, Sidomulyo Kecamatan Wonosalam. Rabu 21 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Plt Kasatpol PP Muh Ridhodin melalui kasi Penyelidikan dan Penyidikan Aryo Soebajoe, rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak ini memang benar masih ada peredaran nya.

“Di Demak ini memang nyata bahwa rokok ilegal itu ada. Seperti operasi yang lalu juga kita mendapatkan rokok ilegal di salah satu toko di desa Mijen,” Kata Aryo