KUDUS, ZONANEWD.ID – Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Tahun 2023, Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah berhasil menggagalkan rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah yang diangkut oleh mobil.
Sandy Hendratmo Sopan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus mengatakan, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 264.000 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus di Jalan Raya Kudus-Demak, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
“Berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu, 23 Juli 2023, tim macan muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman barang rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan sebuah mobil minibus,” katanya.
Untuk memastikan informasi tersebut, lanjut dia, tim segera meluncur dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menemukan dan membuntuti mobil minibus sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.