Rugikan Negara Ratusan Juta, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Roko Ilegal di Dua Tempat

Bea Cukai Kudus Gagalkan pengendara rokok ilegal yang diangkut mobil minibus. (FOTO : ISTIMEWA)

KUDUS, ZONANEWS.IDBea Cukai Kudus, Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di dua tempat. Rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut senilai Rp 623.233.000.

Kepala Seksi Penyuluhandan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, selama dua hari Bea Cukai Kudus menggagalkan madus baru peredaran rokok ilegal.

“Pada tanggal 13 dan tanggal 19 Juli kami berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di dua tempat,” katanya, Sabtu, 22 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Ia merincikan, pada hari Rabu (19/07), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 276.800
batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus di halaman Masjid Jami’ Baitul Mu’minin, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

“Dari hasil pemeriksaan mobil minibus itu, ditemukan 13.840 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek,” ucapnya.

Sementara itu, pada hari Kamis (13/07), tim macan muria Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan pengiriman 219.800 batang rokok ilegal di sebuah agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

“Dari hasil pemeriksaan paket
kiriman, ditemukan 62 paket berisi rokok jenis SKM dengan berbagai merek,” imbuhnya.

Ia menambahkan, semua operasi tersebut dilaksanakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Baca :  Ratusan Siswa SMK Bhakti Ikuti Edukasi Pentingnya Oli Berkualitas untuk Kendaraan Bermotor