KUDUS – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus menerjunkan Tim Satgas Pajak Daerah. Guna menertibkan reklame yang tak berijin.
Kabid Pendapatan Daerah pada BPPKAD Kudus Famny Dwi Arfana memimpin langsung dalam pembersihan atau razia reklame. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan perda no.17 tahun 2010 tentang pajak reklame.
“Kami Tim Satgas Pajak Daerah dari BPPKAD bersama Tim Yustisi melakukan penertiban reklame yang tidak berijin dan belum membayar pajak. Kami juga lakukan pengambilan maupun pemasangan stiker belum lunas pajak bagi reklame bermasalah,” katanya.
Famny menambahkan, dirinya melaksanakan penyisiran dan pembersihan reklame yang tak berijin. Maupun yang telah habis masa perijinanya.
Pihaknya bekerjasama dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Nantinya akan dilaksanakan secara rutin.
“OPD yang mengikuti penyisiran ada DPMPTSP, PKPLH, PUPR, Satpol PP, Kominfo, dan Pihak swasta. Sasarannya mulai sepanjang Jl. Sunan Muria, Jl. Sosrokartono, hingga Jl. Kudus – Colo,” ucapnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan semata untuk menegakkan Perda yang ada. Dirinya menambahkan, pajak yang didapatkan akan dikembalikan lagi pada masyarakat melalui pembangunan.
“Sesuai Perda tentang pajak reklame, Setiap usaha yang melakukan promosi dengan cara pemasangan baner, media, neon box, baliho atau sejenisnya. tltermasuk perbuatan yang bertujuan mengenalkan suatu produk, menganjurkan, menarik perhatian umum. Baik barang, jasa, orang atau usaha dikenai pajak reklame,” tuturnya.