KUDUS, ZONANEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus mendapat desakan dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor setempat untuk segera menutup usaha hiburan kafe dan karaoke. Hal tersebut dikarenakan, tempat hiburan malam tersebut, dinilai telah meresahkan masyarakat di Kota Kretek.
Beberapa waktu lalu, GP Ansor Kudus yang dikomandoi oleh Dasa Susila datang ke kantor Satpol PP untuk melakukan audiensi untuk segera melakukan penutupan terhadap usaha tempat karaoke yang di Kabupaten Kudus ini.
Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Kudus Dasa Susila menjelaskan, audiensi kali ini menindaklanjuti keluhan masyarakat, terkait maraknya usaha kafe dan karaoke di Kabupaten Kudus baru-baru ini. Bahkan usaha tersebut secara terbuka telah diiklankan melalui media sosial (Medsos).
“Baru-baru ini viral lagi tentang maraknya hiburan karaoke. Padahal sudal sering dilakukan penegakan perda,” ucap Dasa, ditemui di kantor Satpol PP Kudus, Selasa, 27 Juni 2023 lalu.
Pihaknya mendesak, supaya kegiatan penutupan usaha kafe karaoke di Kudus itu, ditargetkan harus rampung sebelum 1 Muharram (penggalan Islam) atau pertengahan bulan Juli 2023 mendatang.
Apabila aparat penegak Perda di Kudus tersebut tidak bisa merealisasikannya, lanjut Dasa, GP Ansor Kudus akan menurunkan ratusan anggotanya untuk mengawal penegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tersebut.
