“Barang bukti yang berhasil kami amankan ada sebanyak 911 dos dengan rincian 12.132 botol miras berbagai merk,” kata Kholid, Jum’at, 25 Agustus 2023.
Selanjutnya, pihaknya akan memanggil penjual maupun pemilik untuk diproses secara hukum. “Minggu depan kami akan panggil pemilik maupun penju ke kantor Satpol PP Kudus. Sementara barang bukti kami amankan di kantor,” ucapanya.
Menurutnya, kegiatan penggrebekan yang dilakukan oleh anggota itu sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus. Juga Perda no 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.***