Sedang Ditangani Kejaksaan, Kasus Umrah Gagal di Kudus Dilimpahkan ke Pengadilan Minggu Ini

Kantor Goldy Mixalmina yang beralamat di Jalan Kyai Telingsing No.44, Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus terlihat tutup dan sepi pada hari Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Kasus umrah gagal oleh Goldy Mixalmina Kudus masih berlanjut. Kasus yang telah menetapkan pemilik biro perjalanan haji dan umrah itu, ZLN, masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu N Wibowo mengungkapkan, pelimpahan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kudus sejak 26 April 2024 lalu.

“Sejak 26 April 2024, dari Polres Kudus sudah dilimpahkan ke Kejari Kudus,” ungkap Wisnu saat dimintai keterangan awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, 6 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Sampai saat ini, lanjut Wisnu, kasus tersebut masih berproses di Kejari Kudus. Untuk selanjutnya, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus.

“Minggu ini akan kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sementara untuk penulusuran aset yang dimiliki ZLN, di mana sebelumnya tersangka pernah berjanji mengembalikan uang milik calon jemaah umrah yang gagal berangkat, sampai saat ini belum ada kepastian.

Baca :  Trabas Kamtibmas di Kudus, Kapolda Jateng : Ciptakan Harkamtibmas-Soliditas Masyarakata dan Polri