KUDUS, ZONANEWS.ID – Sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Kudus berhasil amankan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal. Dengan melaksanakan penindakan sebanyak 111 SBP di wilayah eks Karesidenan Pati.
Dengan melakukan penyidikan sebanyak 20 kali, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 14 orang tersangka. Di mana rata-rata tersangka merupakan pemilik pabrik pembuatan rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M. Arif Setijo Nugroho mengatakan, total nilai barang mencapai Rp 20 miliar lebih. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 13,5 miliar.
“Dari 111 penindakan, 15 persen diantaranya memenuhi unsur untuk dilakukan penyidikan,” ungkap Arif dalam pers conference, Rabu, 21 Desember 2022.