KUDUS, ZONANEWS.ID – Seluruh gedung di Rumah Sakit (RS) Mardi Rahayu, Kabupaten Kudus sudah mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Total ada 16 gedung di rumah sakit setempat yang bergelar SLF.
SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis.
Yaitu, kesesuaian fungsi dan pemenuhan persyaratan untuk tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF untuk memastikan keandalan dan keamanannya.
SLF RS Mardi Rahayu didapatkan secara bertahap, yaitu 1 SLF pada 31 Desember 2021, 1 SLF pada 29 Desember 2022, 10 SLF pada 26 April 2023, 2 SLF pada 28 April 2023, dan 2 SLF pada 16 Mei 2023.
Direktur Utama RS Mardi Rahayu, dokter Pujianto mengatakan, RS Mardi Rahayu sendiri memulai proses SLF seluruh gedung yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan penunjang lainnya pada pertengahan tahun 2021.
“Proses SLF tidak mudah dan membutuhkan perjuangan yang cukup panjang, karena banyak bangunan di RS Mardi Rahayu telah berdiri jauh sebelum ketentuan tentang SLF diundangkan,” ujarnya, usai serah terima 15 SLF oleh PT Sinarmu kepada RS Mardi Rahayu, Senin, 3 Juli 2023.
Menurut dokter Pujianto, perjuangan mendapatkan SLF tersebut merupakan perwujudan komitmen RS Mardi Rahayu untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi di semua gedung yang laik secara fungsi dan aman bagi pasien.
