Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah di Jateng

Ilustrasi sertipikat tanah. (ppid.semarangkota.go.id)

ZONANEWS.ID – Satgas Mafia Tanah Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan sembilan tersangka terkait kejahatan pertanahan di wilayah tersebut.

Saat ini, Satgas Mafia Tanah telah memiliki lima target dalam penanganan kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan Satgas Mafia Tanah ini merupakan kebijakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Bacaan Lainnya

Dibentuknya di Jateng untuk mendukung Satgas Mafia Tanah Pusat.

“Sementara Satgas Mafia Tanah Pusat turun ke bawah dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Saat ini, kita sudah menetapkan sembilan tersangka, dan masih proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Semarang, Rabu, 3 Agustus 2022.

Direskrimum Polda Jateng mengatakan Satgas Mafia Tanah ini melibatkan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan, dan semua yang terkontrol oleh Satgas Mafia Tanah Pusat. Untuk di Jateng, kegiatan Satgas Mafia Tanah sudah sesuai target.

Baca :  Gratis! 19 Puskesmas di Kudus Layani Tes Diagnostik dan Cepat DBD