KUDUS, ZONANEWS.ID — Kasus tangan seorang santri berinisial A dari salah satu pondok pesantren di Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kudus yang melepuh usai dihukum mencelupkan tangan ke baskom berisi air panas yang dicampur air dingin karena ketahuan merokok berakhir dengan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif, di mana pihak korban maupun tersangka sepakat berdamai.
Pelaku berinisial AS (20) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kudus sudah menjalani hukuman pidana penjara di Rutan Klas IIB Kudus sejak 9 Juni 2024 sampai dengan 28 Juni 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Tegar Mawang Dhita menyampaikan, selama waktu itu, tersangka beserta sejumlah barang bukti perbuatannya maupun berkas perkara diserahkan ke Kejari dari Polres Kudus.
Diketahui, tersangka AS terbukti melanggar pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C subs Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat semua berkas dinyatakan lengkap pada 21 Juli 2024, kasus berlanjut pada tahap kedua. Penahanan tersangka AS juga diperpanjang oleh Penuntut Umum dari 29 Juni sampai dengan 7 Agustus 2024.
Selama waktu itu, tim dari Kejari Kudus ternyata sedang mengupayakan agar kasus tersebut bisa diselesaikan melalui RJ.
“Pada 7 Agustus 2024 dilaksanakan upaya RJ di Kejaksaan Negeri Kudus yang dihadiri oleh korban dan keluarga, tersangka dan keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat dari pihak korban dan tersangka,” ungkap Tegar.
Pihaknya melanjutkan, sebelumnya upaya RJ telah dicoba dilakukan saat kasus berproses di Polres Kudus. Namun upaya tersebut gagal sehingga kasus harus dilimpahkan ke Kejaksaan.
Saat di Kejaksaan pun, upaya RJ juga tidak mudah untuk dilakukan, perlu melewati proses sangat panjang hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
