KUDUS, ZONANEWS.ID – Kebijakan baru mengenai pakaian adat kudusan sebagai salah satu seragam sekolah yang dikenakan tiap tanggal 23 setiap bulan untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Kudus, mulai diberlakukan serentak per hari ini, Selasa, 23 April 2024.
Diketahui, pakaian adat kudusan untuk laki-laki yaki mengenakan atasan baju koko, bawahan sarung batik, serta iket kepala. Sementara untuk perempuan, mengenakan baju atasan kebaya, bawahan jarik, dan bagi yang berjilbab memakai kerudung warna orange atau senada.
Sejumlah sekolah nampak kompak mengenakan pakaian adat kudusan pada hari ini. Namun ada beberapa sekolah yang tidak mengenakan pakaian tersebut, dan masih mengenakan seragam atas putih dan bawahan merah di jenjang SD.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Harjuna Widada menyampaikan bahwa kebijakan baru mengenai pakaian adat kudusan sebagai seragam siswa ini sifatnya tidak memaksa.
“Yang belum makai ya tidak apa-apa, kita tidak memaksa, dan rata rata sekolah antusias,” ujar Harjuna, ditemui usai melakukan meninjauan di SMP Negeri 1 Gebog, Kudus.