KUDUS, ZONANEWS.ID — Bupati Kudus HM Hartopo menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kudus karena Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 September 2023 dan pensiun janda/duda PNS di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu 30 Agustus 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Hartopo mengapresiasi kinerja para PNS yang telah mengabdi kepada Kabupaten Kudus selama ini.
Orang nomor satu di Kudus itu pun mengungkapkan, seluruh pensiunan telah berjasa dalam mengabdi, baik di bidang pelayanan maupun pendidikan.
“Matur nuwun atas seluruh pengabdian panjenengan yang telah membantu kami dalam pelayanan dan pendidikan,” kata Hartopo di depan para pensiunan yang menerima SK pagi ini.
Hartopo meminta pensiunan tetap istikamah dan aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan dalam masyarakat. Pensiunan juga dapat menyibukkan diri membimbing cucu, aktif berolahraga, atau membuka les. Asalkan pensiunan tetap semangat berkegiatan.