Kudus, zonanews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk Kabupaten Kudus, gaji ke-13 akan segera cair pada 11 Juli 2022 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Is Yulianti, Kamis (23/6/2022).
“Prediksi anggaran kurang lebih sebesar Rp 31 milyar. Rencana cair 11 Juli 2022 mendatang,”jelasnya.
Pencairan gaji ketiga belas ini, lanjut dia, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negera dan Penerima Gaji Terusan di Lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022.
“Untuk per dinas sendiri, biasanya mengajukan SPM sesuai rekap. Biasanya masuknya sebelum tgl 11 Juli,” kata dia.