KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Sosial P3AP2KB Kudus memastikan bahwa pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi buruh rokok akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
Plt Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Satria Agus Himawan menargetkan, pencairan BLT Cukai dapat dilakukan selambatnya mulai pekan keempat Bulan Ramadan. Saat ini, proses pencairan dalam tahap penandatangan SK oleh Bupati Kudus.
“Paling cepat tanggal 20-an Maret itu sudah bisa dicairkan,” kata Satria saat ditemui di ruangannya, Senin, 17 Maret 2025.
Nominal BLT cukai yang akan cair pada tahap pertama ini sebesar Rp 600 ribu untuk masing-masing buruh rokok. Nominal tersebut cair untuk dua bulan, yang mana nominal BLT untuk satu bulan sebesar Rp 300 ribu.
“Jadwal dan pencairan ini sesuai dengan kementerian, karena dari kementerian cair dua bulan maka kita cairkan dua bulan, jadwalnya pun sama diupayakan sebelum Lebaran,” terangnya.
Satria menghitung, ada sekitar 50.828 buruh rokok yang akan mendapatkan BLT Cukai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Kemudian, sebanyak 28.000 buruh rokok akan mendapatkan BLT cukai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.