KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus akan membentuk Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk membantu mengawasi tahapan pemilu 2024 di setiap desa.
Rekrutmen PKD di Kudus sendiri diperkirakan berlangsung pada pertengahan bulan Januari 2023 ini. Namun, untuk kepastian tanggalnya belum ditentukan secara pasti, lantaran masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI.
“Untuk perekrutannya, ini masih menunggu juknis dari Bawaslu RI, sampai hari ini belum ada. Perkiraannya itu, pelaksanaan rekrutmen antara pertengahan bulan ini dan rencana Februari itu akan ada pelantikan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Januari 2022.
Nantinya setiap desa akan hanya ada satu PKD saja. Artinya, akan ada 123 Pengawas Pemilu Desa dan 9 Pengawas Pemilu Kelurahan yang akan dibuka di Kabupaten Kudus. Tugas dari PKD ini sendiri nantinya akan membantu tugas atau menjadi tangan panjang dari Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
“Jadi, nanti leading sektornya ada di pengawas pemilu kecamatan, yang memilih PKD nanti langsung Panwascam, bukan kabupaten. Jadi, ketika ada dugaan pelanggaran di desa ya nanti merekomendasikan dan menyampaikan ke kecamatan,” tuturnya.
Menurut penuturan Minan, syarat yang harus dipenuhi untuk pelamar PKD masih sama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Hanya saja, pihaknya menyebut ada perubahan untuk usia pelamar.
