Simak, Perubahan KK Domisili Dibawah Satu Tahun Tak Bisa Daftar PPDB SMP Jalur Zonasi

Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugraha. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Kabupaten Kudus akan segera dibuka. Pembukaan pendaftaran PPDB dimulai pada 24 – 27 Juni 2024.

Ada empat jalur pendaftaran PPDB yang bisa digunakan oleh calon peserta didik, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Wali, dan Jalur Prestasi.

Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugraha menyebut, ada ketentuan baru dalam mekanisme PPDB melalui Jalur Zonasi.

Bacaan Lainnya

“Sekarang tidak bisa dompleng di KK (kartu keluarga) saudara, harus tercantum nama orangtua atau wali yang sama dengan di rapor atau ijazah jenjang sebelumnya,” katanya, Selasa, 18 Juni 2024.

Pihaknya menyebut, apabila ditemukan adanya dokumen KK yang tidak tercantum nama orangtua atau wali sesuai rapor atau ijazah sebelumnya, maka tidak bisa mendaftar PPDB lewat jalur zonasi.

Di samping itu, perubahan Kartu Keluarga juga paling singkat wajib satu tahun diterbitkan sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Namun, apabila tidak merubah domisili, maka mendapat toleransi.

“Perubahan paling singkat 1 tahun untuk KK, tapi kalau tidak merubah alamat tidak apa-apa. Seperti menambah atau mengurangi anggota keluarga, KK rusak, dan semacamnya,” ujarnya.

Anggun menegaskan, bila merubah alamat atau domisili dalam KK, maka calon peserta didik baru tersebut secara otomatis tidak bisa mendaftar PPDB melalui jalur zonasi.

Baca :  Tradisi Sewu Kupat Akan Didaftarkan HAKI sebagai Kekayaan Budaya Lokal Kudus

“Siswa bisa mendaftar lewat jalur lainnya, ada jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua atau wali, atau jalur prestasi,” terangnya.

Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena bencana alam, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW dan disahkankan oleh lurah atau kepala desa.

“Dalam surat keterangan itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,” ujarnya. ***