KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berisi tarif berupa pelayanan tepi jalan umum.
Dalam perda tersebut, menyebut bahwa tarif parkir dilakukan penyesuaian mulai hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Dimana, untuk tarif parkir sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp. 3.000, bus Rp 5.000, dan truk gandeng Rp 7.000.
Perda tersebut menggantikan perda lama yakni Nomor 7 Tahun 2011 tentang Parkir Khusus dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang parkir tepi jalan umum. Dimana, tarif kendaraan bermotor Rp 1.000. sedangkan parkir khusus Ramayana Rp 2.000.
Kepala Dishub Kabupaten Kudus, Catur Sulistiyanto melalui Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal, Edi Supriyanto membenarkan bahwa pemberlakukan tarif baru dimulai per 1 Mei 2024, sesuai dengan apa yang tertera dalam perda.