Soal Pembelian LKS, Disdikpora Kudus: Mau Beli Silahkan, Tapi Tidak Diwajibkan

Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus tidak mewajibkan bagi siswa untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS). Siswa dibebaskan untuk membeli bahan penunjang belajar atau pun tidak.

Pernyataan ini ditegaskan kembali, usai Wakil Bupati (Wabup) Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton melarang sekolah negeri menarik biaya untuk pembelian LKS. Terlebih, sudah diterapkan program pendidikan gratis oleh pemerintah.

Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan siswa jika ingin membeli buku LKS, termasuk di sekolah negeri. Ini mengingat, LKS menjadi sarana penunjang pembelajaran bagi siswa saat di rumah.

Bacaan Lainnya

“Terserah orangtua, tidak mau beli ya tidak apa-apa, itu kan menunjang pembelajaran. Monggo silahkan, kan tidak diwajibkan,” kata Harjuna, belum lama ini.

Selama ini, pembelian LKS memang tidak dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara, pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah, sudah ada peruntukannya masing-masing.