Sosialisasi UMK Bagi Perusahaan, Disnaker Kudus Ingatkan Kewajiban Bayar Gaji Karyawan

Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2023 yang berlangsung di UPTD BLK Disnakerperinkop dan UKM Kudus. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID –Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi (Disnakerperinkop) dan UKM Kabupaten Kudus mengundang perwakilan perusahaan di Kudus untuk mengikuti sosialisasi terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 Kudus. Dalam sosialisasi yang berlangsung di ruang UPTD BLK Disnakerperinkop Kudus, perwakilan perusahaan yang datang dijelaskan tentang kewajibannya menggaji karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselihan Ketenagakerjaan pada Disnaker Kudus, Agus Juanto menjelaskan bahwa UMK Kabupaten Kudus tahun 2023 naik sebesar Rp 146.755,72 atau 6,40 persen dari UMK tahun 2022. Yakni dari Rp 2.293.058,26 menjadi Rp 2.439.813,98.

“Naiknya ini berdasarkan inflasi provinsi. Karena Kabupaten Kudus pertumbuhan ekonomi negatif 1,98, jadi yang digunakan hanya variabel inflasi. Sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Porsentasenya memang paling rendah di Jawa Tengah, namun besaran UMK di Kudus paling tinggi kelima diantara wilayah lainnya.

Untuk itu lewat sosialisasi yang diadakan, Disnaker menjelaskan kewajiban perusahaan untuk membayar karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan dengan persyaratan yang ada.