KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) bakal mengajukan 518 formasi pegawai pemerintah negeri sipil (PPPK) pada tahun ini.
Adapun formasi PPPK yang dibuka dengan rincian 411 formasi untuk guru, 88 formasi untuk kesehatan, 19 formasi untuk jabatan teknis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Kudus Putut Winarno mengungkapkan, Kabupaten Kudus hanya mengajukan formasi PPPK untuk tahun 2022 ini. Sementara untuk formasi calon aparatur sipil negara (CASN) tidak ada.
“Kami usulkan itu PPPK, karena dari pusat formasi yang dibuka hanya PPPK, tidak ada CASN,” ungkapnya saat dimintai keterangan Zonanews, Selasa, 5 Juni 2022.
Putut menerangkan bahwa tidak adanya pembukaan formasi CASN tahun ini, karena memang aturan dari pemerintah pusat. Katanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mendiang Tjahjo Kumolo telah menetapkan hal tersebut pada awal tahun lalu.