Takaran MinyaKita Disunat, Disdag Kudus Laporkan Produsen ke Kemendag

Uji tera minyakita di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. (Foto: ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus menemukan produk minyak goreng dengan merk minyakita yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter di Pasar Bitingan.

Tidak hanya dijual melebihi HET, takaran minyak goreng minyakita produksi Koperasi Produsen (KP) UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus tersebut juga disunat atau kurang dari satu liter, yakni hanya 800-an mili liter.

Plt Sekretaris Disdag Kabupaten Kudus, Imam Prayitno menyampaikan bahwa, dari uji tera yang telah dilakukan terhadap 20 kemasan botol minyakkita, ditemukan hasil takarannya rata-rata sekitar 804,5 mili liter.

Bacaan Lainnya

“Hasil ini nantinya akan kami laporkan ke Kemendag (Kementerian Perdagangan), bahwa minyakita dari produsen tersebut takarannya kurang dari satu liter,” ujar Imam saat ditemui pada Senin, 10 Maret 2025.

Pihaknya juga akan melakukan konfirmasi kepada Kemendag RI terakit dengan legalitas Koperasi Produsen (KP) UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus terkait memproduksi minyak goreng dengan merek minyakita.

“Apakah memang produsen tersebut penunjukan dari Kemendag atau tidak, karena untuk memproduksi minyakita harus ada izin resmi dan penunjukkan dari kemendag,” tambahnya.

Baca :  PPDB SMA 1 Kudus Ketat, Jarak Terjauh Zonasi Hari Ketiga 894 Meter