Tarif Cukai Hasil Tembakau Terus Naik Tiap Tahun Buat Pabrik SKT Bertambah

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Tarif cukai hasil tembakau setiap tahun mengalami kenaikan. Terbaru Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan nomor 191/PMK.010/2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 192/PMK.010.2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, dalam peraturan tersebut kenaikan tarif cukai rata-rata 10 persen dari tarif yang berlaku di tahun 2023 tiap batangnya.

Pihaknya menjelaskan, Sigaret Kretek Mesin (SKM) tahun 2024 mengalami kenaikan dari 10 hingga 13 persen. Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 3 hingga 5 persen.

Bacaan Lainnya

“Kenaikan harga jualnya pun mengikuti dari kenaikan ini, tergantung dengan kenaikan tarif cukainya,” kata Sandy saat ditemui di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Selasa, 23 Januari 2024.

Kenaikan tarif cukai ini pun dijelaskan Sandy berdampak pada penerimaan cukai secara nasional, contohnya di tahun 2023. Ada sejumlah kemungkinan yang dikatakan Sandy menjadi dasar penerimaan cukai negara berkurang akibat kenaikan tarif cukai.

Pertama, kemungkinan karena konsumen SKM yang berhenti total untuk merokok. Kedua, ada perpindahan dari yang sebelumnya merokok SKM beralih ke SKT, dan ketiga karena beralih ke rokok elektrik atau vape.

“Jadi berarti konsumsi rokok mungkin masih sama, tetapi nilai cukainya yang berbeda,” ujar Sandy.

Beralihnya konsumen SKM ke SKT, dikatakan Sandy juga berdampak dengan berdirinya banyak perusahaan SKT hingga bertambahnya lowongan pekerjaan untuk produksi rokok jenis tersebut.

Hal itu pun terlihat dari banyaknya iklan lowongan pekerjaan di sejumlah perusahaan rokok di Kudus, yang mana membutuhkan tenaga kerja untuk bagian produksi SKT.