KUDUS, ZONANEWS.ID — Sebanyak 4 orang lelaki dan 1 wanita berusia 20 tahun hingga 26 tahun diamankan pihak kepolisian usai mengonsumsi minuman keras (miras) di sebuah rumah kontrakan di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan mengungkapkan, kejadian itu diketahui berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk pesta miras dan digunakan untuk perbuatan asusila.
“Benar adanya, dalam rumah kontrakan di Desa Singocandi itu ditemukan 4 orang laki-laki dan 1 perempuan, di mana 4 laki-laki itu baru saja mengonsumsi miras, dikuatkan dengan adanya 3 botol miras dan ada 1 perempuan di dalam kamar,” ungkap Iptu Subkhan pada Senin, 3 Juni 2024.
Kapolsek merincikan, 5 orang tersebut terdiri dari DBS warga Desa Gribig, AP warga Desa Gondosari, PA Warga Gulang, ASM warga Desa Piji, dan NFA seroang wanita dari Desa Karangbener.
Terkait tindakan asusila, Kapolsek menjelaskan bahwa sebelum masuk ke kamar, 4 orang lelaki tersebut mengaku selesai minum miras. Kemudian, salah satunya masuk ke kamar.
“Saat kami datang, 3 orang di luar dan 1 (laki-laki) di dalam kamar bersama 1 perempuan, alasannya ketiduran dan tidak pulang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kelima orang itu pun lansung dibawa ke Mapolsek Kota untuk dilakukan pembinaan. Saat itu pula, orang tua mereka didatangkan, agar mereka mengakui kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Tidak berhenti di situ saja, selang beberapa jam, Polsek Kudus Kota kembali mendapat laporan via Lapor Pak Kapolsek adanya pesta miras. Kali ini lokasinya di sebuah rumah di Kelurahan Mlatinorowito, Kecamatan Kudus Kota.