Tempat Karaoke Ilegal Masih Beroperasi di Kudus, Bupati Akan Terbitkan Perbup

Bupati Kudus HM Hartopo saat mendatangi bangunan tempat karaoke yang nekat beroperasi di Kabupaten Kudus, Rabu 26 Juli 2023. (Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Masih ditemukannya tempat karaoke ilegal yang nekat beroperasi di Kabupaten Kudus, Bupati Kudus HM Hartopo akan menerbitkan sebuah peraturan bupati (Perbup).

Dalam keterangannya, Hartopo berencana membuat Perbup bahwa semua bangunan yang ingin memasang listrik harus memiliki izin terlebih dahulu.

Apalagi menurut Hartopo, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai penyedia energi listrik memiliki peran strategis dalam beroperasinya sebuah bangunan.

Bacaan Lainnya

“Makanya saya nanti akan membuat Perbup, bahwa semua bangunan yang memasang listrik harus berizin,” kata Hartopo, Kamis 27 Juli 2023.

Rencana tersebut tidak terlepas dari salah satu tempat karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang masih nekat beroperasi.

Hal itu diketahui usai terjadinya pengeroyokan beberapa waktu lalu di tempat karaoke kawasan Jati Wetan tersebut.

Kasus yang telah ditangani Polres Kudus itu mendapat perhatian Bupati Kudus Hartopo. Bahkan Hartopo meninjau langsung tempat kejadian peristiwa bersama Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif, Rabu 26 Juli 2023.

Baca :  Hadir di Groundbreaking Gedung 7 Lantai RSI Kudus, Bupati Dorong Pelayanan Makin Prima