KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menemukan adanya ratusan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang lolos seleksi namun tidak memenuhi syarat.
Hal itu ditemukan dari hasil pengawasan jajaran pengawas tingkat desa/kelurahan atau PKD pada saat pengumuman penetapan hasil lolos seleksi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ratusan calon anggota KPPS itu pun dipanggil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) masing-masing Kecamatan untuk dilakukan klarifikasi mengenai hasil temuan yang ada.
“Dari hasil pencermatan teman-teman PKD, ditemukan ratusan KPPS terpilih Tidak Memenuhi Syarat menjadi anggota KPPS,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, Jumat, 19 Januari 2024.
Heru mengatakan, salah satu syarat menjadi anggota KPPS adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1669 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Berdasarkan hasil laporan dari Panwaslu Kecamatan ditemukan 123 orang calon anggota KPPS terpilih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, serta 7 orang berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara,” ungkap Heru.
Lebih lanjut, temuan yang telah diregister oleh Panwaslu Kecamatan itu kemudian dilakukan penanganan pelanggaran dengan menggunakan mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
“Salah satu mekanisme yang dilakukan oleh panawaslu dengan cara pemanggilan terhadap calon anggota KPPS terpilih, PPS, dan PPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dimaksud,” katanya.
Hasil dari klarifikasi dilakukan kajian hukum yang selanjutnya dikeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu.
