KUDUS, ZONANEWS.ID – Mayoritas caleg terpilih periode 2024-2029 di Kudus belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus. Tentu saja ini akan berdampak pada percepatan penyelesaian keadminstrasian mereka menjelang pelantikan.
Menurut salah seorang Komisioner KPU Kudus dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Cholil, hingga Jumat (14/6), dari 45 caleg terplih, ternyata baru ada 3 orang caleg yang telah mengirimkan tanda terima LHKPN ke KPU Kudus, Jumat 14 Juni 2024.
“Meski demikian kami masih menunggu (42 caleg yang belum menyerahkan dokumen LHKPN,red) sampai batas waktu sebelum kami mengirimkan draf ke Bupati Kudus,” ujar Ahmad Cholil.
Menurut Cholil, batas waktu terakhir pengiriman tanda terima LHKPN para caleg DPRD terpilih yakni maksimal 21 hari sebelum pelantikan mereka sebagai anggota DPRD Kudus periode 2024-2029.
“Terkait pelantikan caleg terpilih, kami tidak tahu pelaksanaannya. Karena hal tersebut sudah tidak menjadi kewenangan KPU,” imbuh Alan sapaan akrabnya.
Ketiga caleg DPRD Kudus terpilih yang telah resmi menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Kudus, kata Alan, antara lain Muhtamat caleg Partai Nasdem Dapil Kudus 1 (Kota dan Jati dengan perolehan suara 6.175.