Terbukti Lakukan Penggelapan Uang Calon Jemaah Umrah, Kaji Lyla Dituntut Penjara 3 Tahun 9 Bulan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dhita. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemilik biro perjalanan umrah dan haji Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova atau kerap disapa Kaji Lyla dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan usai terbukti melakukan penggelapan uang calon jemaah umrah melalui bironya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada Senin, 22 Juli 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dhita menyampaikan, tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Bacaan Lainnya

Dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan. Menurut Tegar, tuntutan JPU tersebut telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan bagi terdakwa.

“Selama persidangan dia (Kaji Lyla) kooperatif, dia mengakui perbuatannya walau dia tidak menceritakan uangnya buat apa. Tapi dia juga mengaku tertipu dengan agen tiket dan hotel,” ujar Tegar saat dimintai keterangan pada Rabu, 24 Juli 2024.

Selain dituntut hukuman penjara, lanjut Tegar, sejumlah barang bukti yang disita kejaksaan atas kasus ini mulai dikembalikan, baik itu dikembalikan kepada para korban hingga dirampas untuk negara.

Tegar mengungkapkan, uang tunai senilai Rp 160 juta yang sebelumnya disita kejaksaan akan segera diserahkan kepada 189 korban yang mengalami kerugian dengan total Rp 4,923 miliar.