KUDUS, ZONANEWS.ID – Petani di Dukuh Ngemplak, Desa Kalirejo Kecamatan Undaan, Kudus mengeluhkan pencemaran aliran air ke sawah yang diduga akibat limbah domestik Pondok Pesantren Nurul Asna di daerah setempat.
Pencemaran itu mengakibatkan kualitas padi dan jumlah panen petani menurun hingga gagal panen palawija saat musim ketiga. Bahkan, lahan pertanian yang terdampak tidak dapat dibajak akibat terlalu basah.
Mbah Hadi (70) petani yang terdampak limbah dari Pondok Pesantren tersebut menyampaikan, limbah yang sudah ada sejak 5 tahun silam dinilai merugikan petani, mengingat lahan tanah milik petani tidak dapat dibajak karena terlalu basah.
“Dulu memang santrinya sedikit jadi tidak begitu berdampak, sekarang sudah besar kurang lebih ada 300 atau 400 santri, sehingga air limbah yang mengalir juga semakin banyak,” terangnya saat ditemui di ladangnya, Senin 12 September 2022.
Menurut Mbah Hadi, lahan yang terdampak hanya di kawasan Pondok ke arah timur dengan luas lahan kurang lebih seluas 45 hektar. Setidaknya ada sekitar 80 petani yang mengalami nasib seperti Mbah Hadi.
Lebih lanjut, selain dampak limbah tersebut menyebabkan tanah tidak bisa dibajak, kuantitas panen menurun, ditambah saat musim ketiga tidak bisa ditanami Palawija karena tanahnya basah, aroma aliran limbah tersebut pun dinilai menganggu para petani saat di ladang.
“Biasanya panen padi mencapai 2,5 kwintal selama setahun, sekarang hanya 2 karung saja. Kalau diteruskan seperti ini kasian anak-cucu. Karena lahan pertanian semakin lama semakin meluas dan rusak. Terlebih, basah terus. Ditambah aroma di sekitar aliran, kalau dekat saya nggak kuat,” jelasnya.
Dia berharap ada solusi dari masalah ini, pasalnya sudah bertahun-tahun hasil panen menurun.
Bukan dirinya saja yang terdampak akibat limbah domestik tersebut, melainkan di sepanjang aliran limbah menuju perbatasan Desa Glagah.
“Semoga ada solusi dari pemerintah. Kalau semakin meluas, nanti kasian anak-cucu saya. Kalau boleh usul, aliran limbah tersebut dapat dialihkan, atau dibuatkan jemblongan (septic tank) sehingga tidak melewati lahan pertanian warga.
Sementara itu, salah seorang warga yang menolak disebut namanya, mengatakan kepada Zonanews.id, Pondok Pesantren Nurul Asna yang berdiri di lahan basah atau pertanian tersebut dinilai melanggar hukum.
“Karena pada dasarnya, gedung atau bangunan tidak boleh berdiri di atas tanah basah atau tanah pertanian. Ketika berdiri berarti sudah melanggar hukum,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai dampak limbah domestik ke lahan petani, Isomuddin Handiq salah satu pengurus Pondok Pesantren Nurul Asna tidak menyangkal mengenai adanya limbah domestik yang merugikan sejumlah petani.