Terima SK Pensiun PNS, Samani Intakoris Pamitan : Fokus Raih Cita-cita Lain

Sam'ani Intakoris saat menerima SK pensiun sebagai PNS yang diserahkan oleh Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie dengan disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kudus di Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus pada sabtu, 1 Juni 2024. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Surat Keputusan (SK) Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris telah diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie di Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus pada Sabtu, 1 Juni 2024

Penyerahan SK itu merupakan tindak lanjut dari surat persetujuan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kudus yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian tertanggal 31 Mei 2024.

Keluar dari Pendapa Kabupaten Kudus, Sam’ani terlihat tersenyum. Bertemu dengan awak media, Ia mengaku bersyukur atas disetujuinya pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) yang telah diajukan Sam’ani sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Karena ini keinginan sendiri dan sudah disetujui oleh semua pimpinan sampai kementerian, kami selaku manusia biasa pamit, undur diri. Mungkin di dalam pelaksanaan tugas-tugas kami ada yang tidak berkenan, ada kesalahan, ada kekhilafan, mohon maaf sebesar besarnya,” ujar mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus 2018-2023 tersebut.

Usai menerima SK ini, Sam, sapaan akrabnya, akan fokus meraih cita-citanya yang lain, yakni sebagai calon Bupati Kudus periode 2024-2029.

“Setelah ini kami punya cita-cita lain, semoga jalan saya ke depan diridhoi Allah SWT,” kata Sam dengan tersenyum.

Kepada rekan-rekannya yang ada di jajaran Pemkab Kudus, Sam berharap semuanya tetap melayani masyarakat Kudus dengan sabaik-baiknya, dengan jujur, serta menhalankan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang berlaku.

Baca :  Bupati Tegaskan Digesernya Samani Jadi Kadis Arpusda Sesuai Keputusan

Sam bercerita, total dirinya mengabdikan dirinya sebagai seorang PNS adalah 27 tahun 3 bulan.

Sebelum mengabdikan dirinya kepada Pemkab Kudus, Sam memulai perjalannya menjadi seorang staf di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

Lalu dipindah ke Kota Kendari dan ditempatkan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sekitar tahun 2003, Sam dipindah untuk bertugas di Kudus dengan menjadi Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sub Dinas Bina Marga DPUK.