Tidak Ada Keharusan CAT, Tes Seleksi Perangkat Desa di Kudus Diserahkan ke Pemdes

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Adi Sadhono menjelaskan proses penyaringan perangkat desa di 90 desa Kudus. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID –Tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus diserahkan ke tiap pemerintah desa setempat. Seperti yang diketahui, 90 desa membuka pendaftaran untuk 252 posisi perangkat desa.

Awal bulan lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mengatakan bahwa tes seleksi perangkat desa yang awalnya dijadwalkan 13 Desember 2022 diundur menjadi 14 Februari 2023. Alasannya, ada beberapa perguruan tinggi yang menyatakan diri belum siap sarana prasarana untuk menyelenggarakan tes seleksi berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

Kepala Dinas PMD Adi Sadhono membenarkan hal tersebut. Namun, pihaknya menegaskan bahwa tes seleksi tidak harus dengan CAT. Bisa diganti dengan tes tertulis menggunakan lembar jawab komputer (LJK).

Bacaan Lainnya

Tapi keputusan harus disetujui dua belah pihak. Baik itu pemerintah desa maupun perguruan tinggi yang diminta untuk membantu.

“Tesnya itu terserah kesepakatan desa dan perguruan tinggi. Mereka yang memiliki kewenangan, jadi mau CAT atau LJK, semua terserah kesepakatan dari merek bagaimana,” terangnya, Kamis, 8 Desember 2022.

Lebih lanjut, Adi mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk menentukan hal tersebut. Pemda hanya sebatas melakukan pengawasan agar dalam pelaksanaan seleksi tidak ditemukan kecurangan-kecurangan dan tindak pelanggaran lainnya.