Tiga Bangunan di Jepara Digrebek Bea Cukai Kudus, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

Ratusan ribu rokok tanpa pita cukai yang ditemukan Bea Cukai Kudus saat menggeledah tiga bangunan di Kabupaten Jepara, Selasa, 23 Januari 2024. (dok. Istimewa)

JEPARA, ZONANEWS.ID — Bea Cukai Kudus terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah eks karesidenan Pati, yang meliputi Kudus, Jepara, Pati, Rembang, serta Blora.

Terbaru, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok yang diduga ilegal dan ditimbun di tiga bangunan yang berada di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Selasa, 23 Januari 2024.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, penindakan berawal dari informasi adanya tiga bangunan di lokasi tersebut yang diduga menimbun rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus pun langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud setelah melakukan analisis intelijen. Hingga sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan pertama dan melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 46 ribu batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, diantaranya yaitu FLASH BOLD, SEVEN, GUCI, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai,”

“Selain itu, ada pula 2.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek RASTEL BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu,” jelas Sandy melalui pers rilis yang diterima zonanews.id, Jumat, 26 Januari 2024.

Setelah melakukan penindakan di bangunan pertama, lanjut Sandy, tim berpencar untuk mencari 2 bangunan lainnya yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal.