KUDUS, ZONANEWS.ID – Tiga lokasi wisata dan budaya di Kabupaten Kudus telah menerapkan digitalisasi retribusi melalui sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Tiga lokasi tersebut yakni di Taman Krida, Graha Muria Colo, dan Taman Budaya Sosrokartono. Hal ini berarti ketiga tempat wisata dan budaya tersebut tidak lagi menggunakan uang tunai dalam sistem pembayaran retribusi.
Dengan adanya sistem digitalisasi retribusi ini, hasil pendapatan yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan langsung masuk di rekening Kas Daerah, atau tidak ada yang mengendap di bendara penerima di dinas terkait.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Mutrikah menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Bupati, semua penarikan retribusi harus melalui digitalisasi selambatnya pertengahan tahun 2025.
“Sesuai petunjuk pak Bupati, semua penarikan retribusi harus dengan digitalisasi, dan diberi waktu satu bulan dari awal bulan kemarin (Februari). Sehingga, penarikan retribusi yang lainnya, semua kami usulkan ke Bank Jateng,” ujar Mutrikah, Sabtu, 8 Maret 2025.
Sistem digitalisasi retribusi ini tidak hanya diharuskan bagi tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah, melainkan juga diperuntukkan bagi tempat wisata di Kudus yang dikelola oleh pihak swasta.
Mutrikah pun menargetkan, sistem digitalisasi ini dapat beroperasional secara tuntas di seluruh tempat wisata dan budaya, usai Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah atau Lebaran pada April 2025 mendatang.