KUDUS, ZONANEWS.ID – Tiga perguruan tinggi di Kabupaten Kudus turun tangan untuk membantu Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) yang melakukan pendampingan kepada santri korban kekerasan di Ponpes Anfaul Ulum, Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Pasalnya, akibat yang dugaan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum pengurus ponpes dengan memberikan hukuman mencelupkan tangan ke dalam air panas, membuat tangan korban melepuh. Selain itu, korban kini juga mengalami trauma pasca kejadian.
Tiga perguruan tinggi di Kudus yang bergabung dengan JPPA yakni Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU).
Ketiga perguruan tinggi tersebut bersama JPPA, menggelar diskusi membedah kasus tersebut sekaligus menentukan langkah apa untuk mengawal kasus tersebut.
Dekan FH UMK Hidayatullah mengatakan, kasus kekerasan santri ini harus ditangani secara serius karena sudah menjadi perhatian luas terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Kudus.
“Jangan sampai ada kesan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren adalah hal yang lumrah dan biasa. Jika demikian diharapkan kasus tersebut berpotensi akan terus berulang karena tidak ada efek jera,” katanya.
Apalagi dalam kasus ini, korban sampai mengalami cacat fisik dan butuh biaya rumah sakit yang tentunya tidak sedikit.